Buku Pedagogik Teoritis H.A.R. TILAAR
RESENSI
BUKU PEDAGOGIK TEORITIS
JUDUL : PENDAGOGIK TEORITIS
UNTUK INDONESIA
PENULIS : H.A.R. TILAAR
TAHUN
TERBIT : APRIL 2015
KOTA
TERBIT : PT KOMPAS MEDIA
NUSANTARA – JAKARTA
JUMLAH
HAL. : xii + 276 hlm; 15 cm x 23
cm
BAB
1
HAKIKAT
PENDAGOGIK SEBAGAI ILMU PRAKSIS
Pendidikan sudah
dikenal sejak zaman Yunani Klasik dalam kebudayaan manusia, namun sebagai ilmu
yang berdiri sendiri. Pedagogi belum diakui sebagai ilmu. Dalam masyarakat
Yunani Klasik pendidikan merupakan hak istimewa dari putra-putri para bangsawan
dan proses pendidikannya dilaksanakan oleh para budak. Pada pertengahan zaman
(abad kegelapan di Eropa) pendidikan merupakan bagian dari pendidikan agama.
Sedangkan pada dunia Timur pendidikan sudah dikenal sejak lahirnya masyarakat
bangsa-bangsa di Timur. Selain itu pada pendidikan pesantren sendiri sudah
dikenal dalam agama Hindu - Buddha sejak abad permulaan, selain itu juga sudah
dikenal oleh suku-suku bangsa di Indonesia.
Pada perkembangan dunia
pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi ini belum berarti bahwa telah lahir
ilmu pendidikan yang menelaah secara refleksi dan teoritis mengenai proses
pendidikan. Namun dengan demikian untuk menjadi seorang pendidik yang
profesional, sebagai seorang guru harus menunggu untuk mendapatkan sertifikasi
guru yang sah, dan guru yang lebih dari 20 tahun dengan pengalaman kerjanya
sebagai guru selama lebih dari 60 tahun ini menimbulkan keresahan bahwa ilmu
pendidikan di Indonesia sebenarnya belum lahir. Kebanyakan referensi dari ilmu
pendidikan di Indonesia ini berasal dari bahasa asing khususnya dari Barat.
Pasal
I
Hubungan
Filsafat dan Pedagogi
Filsafat diakui sebagai
induk dari semua ilmu. Seperti yang
telah dijelaskan induk dari segala ilmu pengetahuan. Dalam hal ini kebudayaan
Yunani Klasik adalah sebagai berikut; (1) Metafisika, (2) Epistemologi, (3)
Logika, (4) Etika atau filsafat ilmu, (5) Estetika. Di dalam perkembangannya
filsafat ini telah muncul berbagai penafsiran mengenai keberadaan manusia.
Manusia dilahirkan dalam berbagai kemampuan baik fisik maupun psikisnya.
Ternyata dalam proses pendidikan ini sebagai seorang makhluk, manusia
diperlukan cara-cara untuk membantu manusia itu sendiri menjadi manusia yang
berbudaya dan kreatif dalam kebudayaannya, juga diperlukan adanya bimbingan dari
seseorang atau lembaga yang dibangun oleh kelompok masyarakat.
Di dalam mewujudkan
peranan pendidikan itu sendiri, dalam membangun masyarakat baik masyarakat
sederhana maupun masyarakat maju hal ini sudah menjadi suatu kebutuhan
kemanusiaan. Tanpa pendidikan manusia tidak akan mencapai kemajuan atau dapat
meningkatkan taraf hidup masyarakat modern pada dewasa ini. Pendidikan telah
menjadi kajian tersendiri dalam lingkup ilmu pengetahuan induk, dan filsafat.
Dengan kata lain pendidikan telah memenuhi syarat-syarat sebagai ilmu
pengetahuan yang berdiri sendiri. Sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri
bukan berarti ilmu pendidikan yang terlepas dari ikatan ilmu-ilmu yang lain
termasuk filsafat dan pedagogi inilah bagian dari filsafat yang merupakan cabang
dari filsafat terapan.
Pasal
2
Pedagogi
sebagai Antropologi Filsafat Terapan mengenai Perkembangan Manusia
Secara etimologis
pedagogi berarti membimbing anak, dalam perkembangan ilmu pendidikan (pedagogi)
dewasa ini pengertian dari ilmu pendidikan tidak terbatas pada anak, tetapi
juga kepada orang dewasa. Bahkan pendidikan berjalan sangat panjang di dalam kehidupan
manusia. Dalam hal ini pengetahuan mengenai manusia yang berada di dunia ini
telah terangkum bukan saja oleh filsafat, melainkan juga dengan filsafat
terapan. Di berbagai keberadaan filsafat terapan ini yang mengenai manusia,
maka jelaslah kiranya menunjukkan manusia adalah makhluk sosial bukan makhluk
soliter. Manusia yang hanya mewujudkan kemanusiaannya dalam hidup bersama. Salah
satu bentuk dari filsafat terapan adalah filsafat antropologi dan salah satu
cabangnya adalah mengenai perkembangan manusia itu sendiri.
Perkembangan filsafat
terapan ini berkenaan dengan berbagai aspek kehidupan manusia sebagai keseluruhan,
maka filsafat antropologi terapan mengenai perkembangan manusia yang tidak
mungkin dilihat terisolasi dari berbagai aspek kehidupan manusia itu sendiri.
Hal ini berarti pedagogi teoritis sebagai bentuk filsafat antropologi terapan
mengenai perkembangan manusia yang tidak dapat terisolasi dari berbagai aspek
kehidupan manusia di dunia ini. Oleh karena itu, antara lain dalam merumuskan
pendidikan hanya mengenai perkembangan peserta didik yang jika dilihat dari
sudut pandang sempit. Dengan demikian peranan dari pedagogi teoritis ini sangat
strategis dalam mempersiapkan anggota masyarakat untuk menjadi manusia yang
bermoral, taat hukum, bertanggung jawab, produktif dalam kehidupan ekonomi, dan
menghargai nilai-nilai estetika.
Pedagogi teoritis
sebagai salah satu cabang dari filsafat terapan yang mempunyai sifat yang spesifik,
artinya sebagai ilmu praksis. Dilihat dari segi fungsinya dan kedudukannya
pedagogi teoritis ini merupakan ilmu pendidikan (pedagogi) yang sangat efektif
apabila dikelola dalam lingkungan universitas. Dari berbagai disiplin yang
dikembangkan dalam lingkungan universitas akan lebih efektif untuk membangun
ilmu pendidikan dari berbagai aspek kehidupan praktis kehidupan. Dengan
demikian, hal ini tidak akan terjadi jika pendidikan terlepas dari kehidupan
bahkan sebaliknya pendidikan menjadi penopang dalam semua aspek kehidupan.
Pasal
3
Dari
Tri pusat ke Arah Panca pusat Pendidikan dalam Era Global
Sejak tahun 1935 dalam
era kolonial, Ki Hadjar Dewantara telah mengemukakan pendapat mengenai Tri pusat
Pendidikan, yaitu keluarga, sekolah dan gerakan kepemudaan. Menurut Ki Hadjar
Dewantara masing-masing pusat pendidikan tersebut mempunyai tujuan yang khas,
namun tetap berhubungan satu dengan yang lain. Konsep Tri pusat pendidikan atau
Tri sentra Pendidikan ini sesuai dengan era kolonialisme yang mempunyai arti
yang spesifik, yaitu menentang pada sistem pengajaran kolonial.
1.
Pendidikan
dalam Keluarga
Pendidikan dalam
keluarga merupakan lingkungan pendidikan yang pertama dan terpenting. Dari
lingkungan keluarga inilah lahir peradaban kemanusiaan karena dari situlah akan
lahir budi pekerti manusia yang akan membina dalam kehidupan bersama, yaitu
kebudayaan. Tanpa hidup bersama tidak mungkin suatu kebudayaan akan lahir.
Peranan keluarga di dalam menjamin keberlanjutan suatu keturunan tidak dapat
diganti oleh lembaga lainnya. Setiap keluarga demi menjaga keberlanjutan
keturunan, maka keluarga itu akan mendidik putra-putrinya sebaik-sebaiknya
dalam berbagai segi kehidupan.
Bukan saja di dalam kehidupan jasmani terlebih-lebih di
dalam kehidupan rohani peranan keluarga yang sangat menentukan terutama di
dalam pembentukan kepribadian keturunannya itu. Dengan demikian keluarga
sebagai pusat pendidikan yang utama dan tidak dapat digantikan oleh lembaga
pendidikan mana pun. Oleh sebab itu, anak-anak yang kehilangan orang tuanya
sejak muda ataupun Anak-anak yatim piatu atau anak-anak dalam keluarga yang
pecah belah akan mengalami kesulitan di dalam perkembangan kepribadiannya.
2.
Lembaga
Sekolah sebagai Pusat Pendidikan
Sekolah sebagai lembaga pendidikan dalam masyarakat
berkembang mempunyai fungsi dan tujuan khusus. Lembaga sekolah merupakan
lembaga untuk pengembangan intelektual anak yang tidak terlepas dari
keseluruhan aspek pengembangan kepribadian anak. Walaupun sekolah menitik beratkan
pada fungsi dan tugasnya untuk pengembangan intelek, maka pengembangan tersebut
tidak terlepas dari fungsi-fungsi lainnya seperti pengembangan moral,
emosional, jasmani dan pendidikan agama.
Tugas utama dari pendidikan di sekolah memang untuk pengembangan
dan penajaman intelek, namun bukan berarti bahwa pendidikan di sekolah haruslah
bersikap intelektualitas. Meskipun pendidikan di sekolah ditekankan untuk
pengembangan intelek, namun di dalam proses pengembangan itu selalu tersembunyi
di dalam ruang lingkup dari budi pekerti. Apalagi di dalam dunia modern dewasa
ini di mana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang dengan
sangat pesat, dan manusia cenderung melupakan nilai-nilai moral. Ilmu
pengetahuan serta teknologi yang sebenarnya ini bertujuan untuk meningkatkan
taraf hidup manusia yang dapat terjadi dalam kemajuan tersebut, merusak atau
membinasakan kehidupan manusia itu.
3.
Masyarakat
sebagai Pusat Pendidikan
Indonesia
memiliki ratusan suku bangsa dengan budayanya sendiri. Multikulturalisme di
dalam masyarakat Indonesia merupakan kekayaan yang luar biasa yang dimiliki
oleh bangsa Indonesia. Setiap kebudayaan dari suku bangsa mempunyai nilai-nilai
sendiri dan nilai-nilai yang beragam itu (kebinekaan) terdapat apa yang disebut
puncak-puncak dari kebudayaan lokal. Puncak kebudayaan lokal ini adalah
nilai-nilai luhur dari suatu masyarakat yang dapat disumbangkan dalam
terbentuknya kesatuan masyarakat dan budaya Indonesia dan negara Indonesia.
Kearifan
Lokal Sebagai Kekayaan dalam Pendidikan
Banyaknya kearifan lokal ternyata mempunyai nilai
pedagogis dalam pembentukan pribadi atau watak dari calon anggota masyarakat.
Karena hal ini bertujuan untuk mengatur tingkah laku yang bermanfaat bagi
kepentingan bersama. Berbagai kearifan lokal di dalam masyarakat sederhana
kerap sekali dianggap sebagai mistik. Namun, sebenarnya apabila dianalisis apa
yang disebut kearifan lokal tersebut mempunyai makna untuk keberlangsungan
hidup masyarakat. Kearifan lokal ini juga dapat dilihat di dalam memelihara
kesehatan dengan menggunakan tumbuh-tumbuhan obat dan kosmetika yang tumbuh di
lokasi masyarakat tertentu. Salah satu dari banyaknya kearifan lokal yang
terdapat pada suku-suku bangsa di Indonesia seperti yang dikenal di Bali, yaitu
Tri Hita Karana artinya kehidupan manusia di dunia ini berkaitan dengan upaya
untuk meletakkan keseimbangan dalam hubungannya dengan diri sendiri, lingkungan
alam sekitarnya, dan dengan Tuhan Maha Pencipta.
Negara
sebagai Pusat Pendidikan
Kebinekaan bangsa Indonesia merupakan kekuatan dari suatu
bangsa yang menghimpun kemampuan-kemampuan atau keunggulan yang terdapat dari
suku-suku bangsa. Dalam pemaparannya Ki Hadjar Dewantara di dalam Kongres
Pendidikan Kolonial yang diselenggarakan di Belanda pada tahun 1916
mengemukakan mengapa bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan, bahasa Indonesia bukan
bahasa Jawa yang dapat dijadikan sebagai bahasa persatuan. Ternyata bahasa
Melayu merupakan lingua Frank dalam komunikasi terutama dalam perdagangan oleh
suku-suku bangsa di Kepulauan Nusantara.
Dunia
Global sebagai Pusat Pendidikan
Akibat dari kemajuan teknologi khususnya teknologi
komunikasi serta hubungan antar manusia melalui alat-alat transpor yang semakin
murah dan cepat, maka hubungan antar manusia menjadi seakan-akan tidak mengenal
batas lagi. Dengan adanya kemajuan globalisasi ini membawa perubahan besar di
dalam kehidupan khususnya dalam bidang pendidikan. Dalam hal ini kemajuan
global membawa pendidikan menjadi pusat pada gelombang globalisasi yang dapat
memberi nilai positif, akan tetapi ada juga nilai negatifnya. Pengaruh
globalisasi ini bukan hanya pada bidang pendidikan saja, namun pada bidang
ekonom, kebudayaan, dan lain-lain.
BAB
II
PEDAGOGIK
TEORITIS DAN FILSAFAT INDONESIA
Ilmu pengetahuan filsafat di dunia dikenal dengan
filsafat Yunani Klasik yang memang telah memberikan sistematika filsafat yang
menjadi acuan dari pengembangan ilmu di seluruh dunia. Filsafat Yunani Klasik
ini memang telah memberikan dasar-dasar sistematika filsafat yang lengkap.
Dalam hal ini filsafat lainnya yang boleh dikatakan hanya mengenai aspek dari
filsafat itu sendiri, yaitu Metafisika. Metafisika khususnya mengenai manusia,
hakikat, dan makna kehidupannya. Dengan kata lain, filsafat ini berakar juga
pada pandangan hidup suatu bangsa.
Pasal
4
Apakah
Ada Filsafat Indonesia?
Menurut pendapat dari penulis pedagogi teoritis berkaitan
erat dengan filsafat antropologi terapan. Proses dari pendidikan ini merupakan
suatu tindakan yang terjadi dalam ruang lingkup interaksi manusia dalam rangka
membantu untuk menciptakan suasana bagi perkembangan manusia, baik jasmani
maupun rohani. Dengan kata lain, proses pendidikan merupakan suatu proses yang
intensional tertuju kepada gambaran eksistensi manusia di dunia di mana pun dia
hidup. Intensitasnya berupa gambaran tentang kehidupan manusia yang terbaik,
dan untuk mencapai gambaran tersebut bagaimanakah manusia itu berinteraksi
dengan sesama, dengan lingkungan alamnya serta dengan Maha Pencipta.
Persoalan mengenai manusia di dalam perkembangannya untuk
mewujudkan gambaran hidup yang dicita-citakan membicarakan mengenai dua hal
fundamental: 1. Apakah manusia dilahirkan dengan potensi untuk berkembang
ataukah dilahirkan tanpa sesuatu dan tergantung kepada pengaruh yang datang
dari luar. 2. Persoalan mengenai isakan pendidikan bersifat intensional. Artinya,
tindakan pendidikan yang berupaya untuk mewujudkan sesuatu yang baik. Inilah
yang dikenal dengan pandangan-pandangan hidup (weltanschauung).
Pandangan
Hidup (Weltanschauung)
Pedagogi suatu ilmu praksis, artinya tindakan pendidikan
yang merupakan salah satu objek pedagogi teoritis yang mempunyai tujuan atau
intensional. Tindakan pendidikan pada upaya untuk mewujudkan sesuatu yang
diharapkan, kehidupan baik yang diharapkan. Dengan kata lain, tindakan pendidikan
diarahkan kepada kehidupan yang berbahagia; tidak ada satu masyarakat pun yang
tidak mempunyai pandangan hidup. Keberadaan suatu pandangan hidup masyarakat
tampak di dalam pengaturan-pengaturan atau adat istiadat dari kelompok manusia
yang memilikinya.
Selanjutnya, untuk mencapai apa yang baik tersebut
dibentuklah berbagai jenis lembaga dan organisasi yang disepakati dan disusun
bersama oleh para anggotanya. Berbagai upaya dalam kehidupan sosial tersebut
bertujuan untuk mewujudkan pandangan hidup yang dicita-citakan bersama.
Sehingga bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa tentunya
mempunyai pandangan hidup yang beraneka. Itu sebabnya, logo negara kita adalah “kebinekaan Bhineka Tunggal Ika”.
Pasal
5
Pandangan
Hidup c bangsa Indonesia yang
Pluralistik dan Multikultural
Suatu kebudayaan yang terus hidup dan kontinu serta
membuka pintu bagi nilai-nilai loba yang positif, akan membawa masyarakat dan
kebudayaannya untuk dapat bertahan apabila dalam setiap anggota dari masyarakat
tetap berdiri pada identitasnya dalam menjaga kontinuitas kebudayaannya serta
memilih nilai-nilai positif yang dibawa oleh perubahan global. Dengan demikian
bangsa Indonesia yang telah mengenal multikulturalisme sejak abad permulaan ini
akan tetap eksisi di dalam perubahan global yang dahsyat apabila bangsa
Indonesia tetap mempertahankan identitasnya sebagai bangsa yang mempunyai
nilai-nilai otentik.
Dalam hal ini untuk membangun pandangan hidup (weltanschauung) dari bangsa Indonesia
yang pluralisme dan multikultural merupakan tugas yang berat dan berkesinambungan.
Di sinilah letak organisasi yang disebut negara untuk melaksanakan tugas ini.
Apakah yang mengikat bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan untuk dapat
mempertahankan kebudayaan Indonesia dari pandangan hidup yang bineka, tetapi
bertekad untuk membangun suatu bangsa. Pembangunan bangsa Indonesia merupakan
pembangunan yang berkelanjutan dan
dengan begitu tampak di sini peranan pendidikan nasional di dalam membangun
suatu weltanschauung bagi seluruh bangsa
Indonesia.
Pasal
6
Pancasila
sebagai Weltanschauung Bangsa
Indonesia
Dalam pasal sebelumnya dijelaskan bahwa bangsa Indonesia
adalah bangsa yang pluralisme dan multikultural. Tentunya setiap suku bangsa
yang mendiami kepulauan Indonesia mempunyai pandangan hidupnya sendiri-sendiri.
Bagi suku bangsa yang hidupnya terisolasi tentunya mempunyai pandangan hidup
yang terbatas. Dalam hal ini dengan kata lain Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia adanya sejarah ketika Ir. Soekarno menyampaikan pidato pada 1 Juni 1945 dalam Badan
Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), beliau telah
menyampaikan unsur-unsur dari dasar-dasar negara Republik Indonesia.
Hal ini yang dijadikan bangsa Indonesia menjadikan
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sekaligus dasar atau ideologi bangsa
Indonesia yang harus dijaga. Seperti halnya yang telah tercatat di dalam
sejarah susunan kelima dasar atau disebut Pancasila ini kemudian menetapkan
Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama ketika dimasukkan dalam pembukaan
UUD 1945. Dalam pidato Bung Karno tersebut beliau merumuskan lima sila tersebut
atas tiga prinsip, yaitu:
(1) Prinsip
Sosio Nasionalisme
(2) Prinsip
Sosio Demokrasi
(3) Prinsip
Ketuhanan.
BAB
III
PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN INDONESIA
Dalam sejarah bangsa Indonesia setelah dikuasai oleh
kolonialisme barat, bangsa Indonesia banyak menyisakan bekas yang sukar untuk
dihilangkan. Sehingga bangsa Indonesia kehilangan identitasnya, hal inilah yang
menjadi salah satu tugas dari pendidikan untuk melahirkan kembali kebanggaan
terhadap identitas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa
maju lainnya. Tugas tersebut diarahkan untuk pembangunan individu Indonesia
dalam sebuah sistem pendidikan nasional yang dikembangkan supaya mempunyai
identitas yang bangga serta mengembangkan kemampuan dari bangsa itu sendiri.
Pasal
7
Hubungan
antara Pendidikan dan Kebudayaan Kebinekaan Bangsa dan Budaya Indonesia
Tidak ada suatu masyarakat yang tidak mempunyai budaya.
Dalam hal ini masyarakat yang sederhana sudah mengenal sistem pendidikan di
dalam bentuk kearifan lokal (local
wisdom). Dengan demikian masyarakat modern yang sudah berdiferensiasi
dikenal berbagai bentuk lembaga mengenai proses terjadinya transmisi kebudayaan
maupun pengembangannya. Contohnya pada kearifan lokal oleh suku Baduy yang
dikenal oleh berbagai suku bangsa di Nusantara seperti Bali dengan kearifan
lokal dalam bentuk pandangan dunia Tri Hita Karana. Beberapa kearifan lokal
dari suku Baduy yang mempertahankan kelestarian hubungan antara lain dalam hal
mengenai suku Baduy tidak menjual beras, tetapi menyimpannya dalam lumbung
milik bersama. Dengan demikian, mereka mencukupi kebutuhan pangan secara
mandiri.
Sehingga kaitannya dengan pendidikan dan kehidupan dalam
masyarakat modern ini dikenal pada pendidikan melalui keluarga, kemudian
sekolah secara bertingkat sampai pendidikan tinggi. Seluruh pusat pendidikan
harus selalu berhubungan dengan kebudayaannya. Ada beberapa lembaga pendidikan
seperti pendidikan dasar dan menegah yang tujuan utamanya untuk transmisi
kebudayaan. Bagi pendidikan tinggi sendiri tujuannya bukan hanya sekedar
transisi, melainkan sebagai pengembangan kebudayaan. Dalam sejarah perkembangan
pendidikan tinggi di Eropa dikenal Tri Darma Pendidikan Tinggi, yaitu tugas
memberikan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tri Darma
Pendidikan Tinggi ini juga dikenal di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional Indonesia.
Hubungan yang erat antara pendidikan dan kebudayaan
tercermin ketika panitia kecil yang diketuai Ki Hadjar Dewantara dalam
penyusunan UUD 1945 mengenai bab pendidikan dalam Kongres Pendidikan antar
Indonesia pada tanggal 20-24 Juli 1949 di Yogyakarta. Beliau menyatakan bahwa
perguruan itu ialah persemaian benih-benih kebudayaan bagi suatu bangsa. Dengan
demikian konsep yang dimajukan oleh peletak dasar sistem pendidikan nasional
ini tak akan memisahkan kebudayaan dari proses pendidikan. Karena dilihat dari
kebudayaan yang disisihkan dari pendidikan seperti yang dijadikan sebagian dari
pariwisata.
Pasal
8
Pancasila
sebagai Ideologi dan sebagai Sistem Nilai Masyarakat dan Bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai dasar negara yang mengalami krisis akhir-akhir ini. Pada tahun 2006 di
Universitas Indonesia diadakan Simposium Peringatan hari lahir Pancasila.
Didalamnya membahas mengenai Pancasila yang semakin sulit dan
dimarginalisasikan di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pemarginalisasian
Pancasila sebagai Ideologi Negara sangat berbahaya karena dapat menghancurkan
negara. Setiap negara mempunyai ideologinya masing-masing. Tanpa ideologi tidak
mungkin suatu negara akan mempunyai keberlanjutan. Ideologi memperhatikan semua
warga negara, semua lembaga yang ada dalam lingkup yang ada dengan peraturan
dari ideologi dan dicantumkan di dalam undang-undang dasar. Demikianlah
Pancasila yang merupakan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
dipatuhi oleh semua warga negaranya.
Dalam hal ini nilai-nilai Pancasila perlu dikembangkan
dan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Mengingat nilai-nilai Pancasila sebagai
fondasi seorang individu baik di dalam suatu kelompok atau komunitas dalam
melakukan tindakan. Nilai-nilai Pancasila ini dijadikan pegangan bersama jika
dalam suatu kelompok. Sehingga dengan dijadikan pegangan bersama ini
nilai-nilai Pancasila ini tidak akan sulit untuk menghidupi kebersamaan dari
nilai-nilai kebersamaan tersebut. Menerapkan nilai-nilai tersebut di dalam
tingkah laku yang tampak di dalam habitus setiap pribadi dengan baik mampu
melahirkan identitas atau kepribadian yang baik pula.
Dengan demikian sebuah lembaga pendidikan sekolah yang
dapat mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam habitus sekolah sehingga Pancasila
bukan hanya berbentuk doktrin, tetapi nilai-nilai yang disesuaikan dengan
kehidupan nyata dari peserta didik dan pandangan hidup yang tumbuh sekaligus
berkembang dalam perkembangan kebudayaan yang beragam, tetapi juga penyesuaian
nilai-nilai Pancasila di dalam habitus tertentu dalam kebinekaan bangsa
Indonesia.
Pasal
9
Pancasila
aebagai Dasar Pengembangan Manusia Indonesia dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Upaya untuk mengembangkan identitas manusia Indonesia
untuk membangun bangsa dan negara Indonesia yang merdeka telah dimulai dengan
Kebangkitan Nasional oleh Budi Utomo pada tahun 1908. Dalam gerakan Budi Utomo
ini melihatkan kepada pentingnya pengembangan sumber daya manusia yang dapat
menyongsong kemerdekaannya. Gerakan ini untuk mencapai kemerdekaan Indonesia
dari genggaman penjajah yang dilahirkan oleh hasil pendidikan, termasuk hasil
pendidikan dari lembaga-lembaga pendidikan penjajah dengan melahirkan Kongres
Pemuda pertama pada tahun 1926.
Sejak saat peristiwa itulah bangsa Indonesia mulai
melaksanakan cita-cita yang terkandung di dalam UUD 1945, yaitu untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam dewasa ini apakah bangsa Indonesia telah
hidup cerdas? Jika demikian maka negara Indonesia yang mempunyai kekayaan alam
yang melimpah serta kekayaan budaya yang potensial dapat meningkatkan mutu
kehidupan rakyatnya belum sepenuhnya tercapai. Tingkat kemiskinan rakyat
Indonesia kian merosot sekitar 60% dari rakyat Indonesia yang masih hidup di bawah
garis kemiskinan. Dengan demikian sumber daya alam semakin lama kian mengikis.
Dalam hal pendidikan di sini, pendidikan nasional bukan
diarahkan kepada demand yang
diperlukan oleh berbagai sektor pembangunan, tetapi hanya diarahkan kepada supply yang akan menghasilkan sumber
daya manusia untuk kepentingan sendiri. Akibatnya adalah pendidikan nasional
justru menjadi supply dari
pengangguran angkatan kerja. Tujuan pendidikan hanya untuk menjadi pegawai
negeri atau menjadi pekerja tradisional menjadi petani atau sebagai nelayan.
Kemudian dengan meningkatnya ekonomi kerakyatan yang diminta oleh UUD 1945 akan
tetapi telah berubah menjadi ekonomi liberal yang bukan untuk rakyat.
Hal ini disebabkan pendidikan nasional menjadi kehilangan
arah sehingga sektor-sektor kehidupan bangsa tidak di dukung oleh sistem
pendidikan nasional yang menyiapkan tenaga terdidik dan terampil. Pendidikan
nasional ini untuk membentuk manusia Indonesia yang hidup di dalam kebudayaan
Indonesia yang berarti mempunyai fungsi untuk membangun bangsa Indonesia dalam
proses membangun pandangan hidup bangsa Indonesia. Fungsi lainnya untuk
membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
sekaligus mewujudkan pandangan hidup bangsa menjadi lebih baik.
Dalam rangka membangun dan menyempurnakan serta
merealisasikan pandangan hidup bangsa Indonesia ini. Kita harus mendalami dan
teliti kembali terhadap aspek –aspek dari kehidupan manusia Indonesia yang
cerdas atau watak (karakter) dari seorang manusia Indonesia; (1) Manusia cerdas
secara intelektual. (2) Cerdas di
odalan bidang sosial. (3) Manusia cerdas secara ekonomi. (4) Kecerdasan sebagai
warga negara Indonesia. (5) Kecerdasan yang dimiliki oleh jasmani yang sehat.
(6) Kecerdasan Agamis.
Selain dari hal tersebut pada masa kemerdekaan pengakuan
terhadap kemerdekaan manusia diterapkan oleh Taman siswa di dalam lembaga
pendidikan. Pada masa ini Taman siswa tidak mau menerima subsidi dari
pemerintah kolonial. Hal ini diartikan bahwa subsidi pemerintah kolonial
berarti pembatasan terhadap kemerdekaan taman siswa di dalam pengembangan
prinsipnya berdasarkan “ manusia mempunyai kemerdekaan “. Berdasarkan peranan
strategis yang diperankan oleh kebudayaan di dalam kehidupan bersama manusia,
Perguruan Taman siswa menjadikan kebudayaan sebagai salah satu prinsip dari
pendidikan.
Di sini jika dilihat prinsip dari kemanusiaan terhadap
perguruan taman siswa tersebut, yang didasarkan kepada kemerdekaan dari
individu dan kelompok untuk merealisasikan terbentuknya watak atau identitas
seorang individu atau kelompok serta bangsa Indonesia yang merdeka. Dengan
pandangan terkait prinsip humanisme ini, maka pandangan taman siswa terhadap
ilmu pengetahuan adalah tidak berdiri sendiri tetapi ilmu yang dijadikan untuk
diabdikan Bahri kesejahteraan manusia. Dengan demikian, Taman siswa adalah anti
intelektualisme, tetapi ilmu yang diamalkan untuk kebajikan dalam kehidupan
bersama.
BAB
IV
PROSES
PENDIDIKAN “ MENGHAMBAT” KEPADA KEPENTINGAN PESERTA DIDIK YANG MERDEKA
Proses
pendidikan berawal dari anak. Tanpa anak atau peserta didik tidak ada proses
pendidikan. Maka, proses pendidikan dimulai dengan sebuah pertanyaan siapakah
anak itu, apakah hakikat anak. Dengan demikian secara sepintas dalam
perkembangannya mengenai hakikat anak serta proses pembentukannya belum
sempurna apabila tidak melihat kepada hakikat dari proses pendidikan itu
sendiri di mana anak menuju kepada seorang dewasa, anggota masyarakat,
anggotanya sebagai warga negara.
Namun jika sepintas dilihat anak manusia yang dilahirkan
di dunia seakan-akan terlempar di dunia yang akan membentuk kebudayaan,
kehidupan bersama, membangun berbagai lembaga dalam masyarakat untuk meluhurkan
kehidupan. Dari proses tersebut akan lahir berbagai bentuk kehidupan manusia,
masyarakat yang berbeda, negara yang berbeda. Tidak ada dua manusia yang sama
di dunia ini.
Pasal
10
Arti
“Kemerdekaan” dalam Perkembangan Anak (Peserta Didik) serta Peranan Panca Pusat
Pendidikan
Dalam masyarakat modern yang semakin maju ini lahirlah
berbagai lembaga pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik
memanfaatkan potensinya untuk pengembangan berbagai potensi di dalam dirinya.
Di depan sudah dibicarakan mengenai panca pusat pendidikan di mana seorang anak
di dalam masyarakat modern dapat mengembangkan kemerdekaannya menuju kepada
anggota dewasa dalam masyarakatnya. Kemerdekaan tidak terikat kepada instink
untuk mempertahankan hidup biologis atau di dalam kelompok sejenis. Kemerdekaan
yang dimiliki oleh anak manusia karena anak manusia itu dikaruniakan dengan
kemampuan akal budi. Dengan kemampuan akalnya akan dapat mengembangkan
potensinya dalam bentuk kemajuan inteligensi yang dimilikinya.
Prinsip dari kemerdekaan yang dimiliki oleh seorang anak
manusia memungkinkan memilih nilai-nilai budaya di mana di hidup. Di dalam
memilih nilai-nilai budaya tersebut oleh kemampuan akalnya yang diasah dan
dilatih yang disebut berpikir analitik. Dari berpikir analitik tersebut
dipertajam kemampuan berpikir kritis dari seorang anak manusia. Kemampuan
berpikir kritis tersebut akan dapat melahirkan manusia entrepreneur yang
merupakan salah satu moto utama dari perkembangan suatu kebudayaan. Dalam hal
ini manusia dikaruniakan dengan kemampuan berpikir, yaitu kemampuan untuk
memilih. Di dalam kemampuan memilih ini dapat berbentuk dua arah, 1. Manusia
ada dan hidup di dunia, 2. Manusia hidup dengan dunia.
Jika dilihat dalam proses pendidikan yang membawa seorang
anak manusia dari tidak berdayanya dan terlempar di dunia ini secara berangsur
dengan pengembangan penguasaan ilmu pengetahuan serta akal budinya, pribadi
peserta didik akan semakin berkembang dalam suasana kemerdekaannya. Paulo
Freire, bapak pedagogi kritis ini menekankan kepada perlunya penyadaran akan
kemerdekaannya. Dengan kemerdekaan itu anak manusia akan mulai mengasah dan
mengembangkan kemampuan dirinya untuk semakin lama semakin berdiri sendiri
menjadi manusia yang merdeka.
Dalam mengasah kesadaran manusia akan potensi
kemerdekaannya Ki Hadjar Dewantara mengemukakan prinsip dengan Sistem Among.
Dengan Sistem Among tersebut tugas pembimbing/pimpinan/guru di dalam mengasah
kesadaran untuk kemerdekaan, yaitu guru/pemimpin dapat bertugas dari belakang,
dari samping dan dari depan. Anak berkembang dengan taraf perkembangannya yang
masih tergantung sepenuhnya dari pendidikan yang berada di depan.
Tugas
Pendidik
Tugas Pendidik set lembaga-lembaga pendidikan (Panca
Pusat Pendidikan) adalah menghormati akan prinsip kemerdekaan yang dimiliki
oleh anak (peserta didik). Menghormati kebebasan yang dimiliki anak (peserta
didik) sesuai dengan tingkat perkembangan psikisnya berarti:
1. Bukan
berarti perkembangan anak sesuai dengan keinginan orang tua.
2. Bukan
berarti perkembangan anak didikte oleh keinginan lembaga.
3. Perkembangan
bukan berarti keinginan oleh negara.
4. Perkembangan
anak bukan berarti mengikuti keinginan dunia.
Peranan
Negara di dalam Tujuan Perkembangan Kemerdekaan Anak
Negara mempunyai hak dan kewajiban dalam memelihara dan
mengembangkan masyarakatnya. Negara mempunyai kewajiban untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa termasuk pendidikan. Namun, negara juga mempunyai hak untuk
mewajibkan warga negaranya untuk mempertahankan negaranya sebagai warga negara
yang bertanggung jawab. Jiki dilihat dari segi inilah negara mempunyai hak dan
kewajiban untuk membatasi, mengembangkan, dan mengarahkan kebebasan yang
dimiliki oleh setiap warga negaranya.
Sejak proklamasi kemerdekaan 1945 ada tiga undang-undang
mengenai pendidikan. Yang pertama UU No.4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar
Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Dalam tabel berikut
dikemukakan secara garis besar tujuan pendidikan dalam beberapa undang-undang
pendidikan serta pusat-pusat pendidikan lainnya.
|
PANCAPUSAT
PENDIDIKAN
|
UNDANG-UNDANG
|
||
|
UU
No. 4 Tahun 1950/UU No.12 Tahun 1954
|
UU
No. 2 Tahun 1989
|
UU
No. 20 Tahun 2003
|
|
|
Keluarga
|
Pasal 28 Ayat (1) Penjelasan Ayat (3)
|
Pasal 10 Ayat (4) Penjelasan Ayat (5)
|
|
|
Sekolah
|
Pasal 4 Tujuan pendidikan dan
pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah
air.
|
Pasal 3: Fungsi Pendidikan Nasional “
Mengembangkan kemampuan ....”
Pasal 4: Tujuan Pendidikan “
Mencerdasarkan kehidupan bangsa ....”
|
Pasal 2, Pasal 3 Dasar, Fungsi, dan
Tujuan.
|
|
Masyarakat
|
Pasal 28 Ayat (2)
Panitia Pembantu Pemelihara Sekolah
|
Pasal 48 Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN)
Pasal 47 Peran serta masyarakat
(sebagai mitra pemerintah)
|
Pasal 8 dan Pasal 9 Hak dan Kewajiban
Masyarakat
Pasal 56 Dasar Pendidikan dan Komite
Sekolah
|
|
Negara
|
Pasal 4 Pendidikan
dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, UUD
Negara Republik Indonesia atas Kebudayaan Kebangsaan Indonesia
|
Pasal 2 Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
|
Pasal 10 dan Pasal 11
|
|
Global
|
Penjelasan umum No.
7, 8, 9
|
Pasal 54 Ayat (4)
|
Pasal 64 dan Pasal 65
|
BAB
V
TUJUAN
PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal
11
Tujuan
Pendidikan Nasional dalam beberapa Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional
Dalam masyarakat sistem pendidikan merupakan alat untuk
mempertahankan kekuasaan penjajahan. Hubungan antara pendidikan dan kekuasaan
bukan hanya di dalam sistem masyarakat kolonial, tetapi juga sebagai bentuk
kehidupan bermasyarakat yang dikuasai oleh kekuasaan feodalisme yang menganggap
sekelompok manusia mempunyai kekuasaan yang di dapat secara turun-temurun.
Kekuasaan ini berasal dari kekuasaan militer yang menindas. Dalam sistem
pemerintah otoriter, totaliterisme, komunisme, dan kekuasaan yang dimiliki oleh
sekelompok manusia dalam masyarakat.
Menurut Paulo Freire setiap manusia memiliki kebebasan atau
lebih tepat lagi kesadaran akan kebebasan untuk mengembangkan dirinya sendiri. Namun
demikian, dalam masyarakat terdapat berbagai bentuk kekuasaan yang bahkan
membunuh kesadaran akan kemerdekaan itu. Menurut Freire proses pendidikan
ditekankan pada proses penyadaran akan kebebasan manusia di dunia ini.
Penyadaran tersebut adalah kesadaran akan kebebasan untuk mengembangkan diri.
Dengan demikian proses pendidikan di sini adalah proses
penyadaran agar terjadi dialektika terhadap tindakan manusia dan terhadap
obyektifikasi dunia di mana dia hidup. Dalam hal ini kekuasaan perlu di dalam
keberadaan manusia, namun kekuasaan itu perlu diikuti oleh kesadaran atas
batas-batas/obyektifikasi dari kekuasaan itu. Di dalam masyarakat totaliter
obyektifikasi tersebut tidak akan lahir dibandingkan di dalam masyarakat
demokratis. Kesadaran itu semakin diperketat sehingga terjadi partisipasi dari
individu dalam kehidupan bersama secara sadar. Dengan kata lain, kesadaran
individu ini dapat mengeksplorasi, memanfaatkan, dan memelihara dunia yang
memberikan kehidupan kepada manusia.
Dari proses pendidikan tersebut adanya tujuan pendidikan
yang dapat sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional tersebut.
Hal ini ada dalam beberapa Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, selain
adanya tujuan dari pendidikan tersebut dasar dan fungsi dari sistem pendidikan
nasional juga dijelaskan dalam undang-undang. Untuk mengetahui lebih rinci
dengan membedakan antara dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional yang
lebih komprehensif dalam tabel dibawah ini.
|
UNDANG-UNDANG
|
DASAR
PENDIDIKAN NASIONAL
|
FUNGSI
PENDIDIKAN NASIONAL
|
TUJUAN
PENDIDIKAN NASIONAL
|
|
UU No.4 Tahun
1950
|
Pasal 4: Pendidikan dan pegajaran
berdasarkan asas-asas yang termaktub dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia dan dasar kebudayaan kebanggaan Indonesia.
|
|
Pasal 3: Tujuan pendidikan dan
pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah
air.
|
|
UUD No. 2
Tahun 1989
|
Pasal 2: Pendidikan nasional
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
|
Pasal 3: Pendidikan berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat
manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
|
Pasal 4: Pendidikan Nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan,
kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa
tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
|
|
UUD No. 20
Tahun 2003
|
Pasal 2: Pendidikan Nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia.
|
Pasal 3: Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan dan membentuk watak serta kepribadian bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab.
|
|
Di dalam rumusan tujuan pendidikan nasional ini tentunya
bersifat abstrak sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan akal dan budi
peserta didik. Bagi peserta didik pada tingkat-tingkat permulaan tentunya
nilai-nlai Pancasila hanya dapat dihayati melalui contoh yang konkret di dalam
kehidupan sehari-hari. Sejalan dengan perkembangan kemampuan akal dan budinya,
nilai-nilai Pancasila beranjak menjadi nilai-nilai yang abstrak dan merupakan
bagian dan perkembangan anak Indonesia. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila
menjadi nilai-nilai pemersatu dari kebinekaan bangsa Indonesia.
Dewasa ini dirasakan arah pendidikan nasional, UU No.4
Tahun 1950 tidak merumuskannya karena langsung merumuskan mengenai tujuan
pendidikan nasional dalam pasal 3. Dalam UU No. 2 Tahun 1989 fungsi pendidikan
nasional yang kurang jelas karena sebenarnya telah merumuskan mengenai tujuan
pendidikan nasional, yaitu untuk meningkatkan mutu kehidupan dan martabat
manusia Indonesia. Sebenarnya rumusan tersebut adalah tujuan pendidikan. Fungsi
pendidikan nasional di dalam UU No. 20 Tahun 2003 dikacaukan dengan tidak
memisahkannya antara fungsi dan tujuan.
Sedangkan dalam rumusan pasal 3 tentang tujuan pendidikan
nasional UU No. 4 Tahun 1950, yaitu membentuk manusia susila yang cakap.
Kemudian rumusan mengenai tujuan pendidikan nasional seperti yang telah
diuraikan dalam UU No. 4 Tahun 1950 yang merupakan rumusan pendek, sederhana
namun tetap terarah, yaitu membentuk manusia susila yang cakap serta warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat
dan tanah air. Tujuan ini di dalam UU No. 2 Tahun 1989 yang dirumuskan dari
tujuan pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
BAB
VI
GURU
INDONESIA SEBAGAI PAMONG
Pasal
12
Sosok
Guru Masa Lalu dan Masa yang Akan Datang
Guru dalam arti yang
luas adalah pembimbing anak manusia untuk mengembangkan kodrat kemanusiaannya. Linda A. Dove dalam bukunya Teacher and Teacher Education in Developing
Countries mengatakan dalam masyarakat sederhana setiap orang dewasa adalah
guru. Artinya, masyarakat yang sederhana telah mengenal sosok guru. Menurut
Nyerere dalam masyarakat sederhana telah terjadi proses pendidikan dalam
masyarakat. Hal yang dimaksud di sini adalah pendidikan informal. Pendidikan
informal terjadi dalam masyarakat yang telah melaksanakan bentuk dari kearifan
lokal di dalam kehidupan masyarakat nusantara yang banyak mengenal tentang
kearifan lokal dan mempunyai nilai-nilai pedagogi.
Tokoh
Guru sebagai Pemimpin
Dalam masyarakat
Minahasa tradisional dikenal lembaga yang disebut Papendagan. Lembaga tersebut
terdiri dari seorang guru, yaitu serang anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan-kemampuan khusus seperti ahli menggunakan senjata Adam perang
“Tonas”. Papendagan artinya suatu lembaga informal yang meneruskan estafet
kepemimpinan dalam masyarakat. Dalam pola pembinaan inilah serta untuk dapat
menjaga estafet kepemimpinan. Pola ini dikenal juga dalam tradisi yang
diwariskan oleh para pemimpin dalam kerajaan Hindu-Budha di Nusantara. Tradisi
pengembaraan seorang murid pada masa Kerajaan Sriwijaya dalam pengembaraan di
Tiongkok serang murid ini memiliki tujuan untuk mengumpulkan ilmu pengetahuan
yang ternyata dilanjutkan pula dalam tradisi pendidikan islam. Pada masa
kerajaan islam di Jawa banyak pendiri pesantren yang dijadikan sebagai
pendidikan islam pada saat itu. Pesantren-pesantren ini hanya dikuasai oleh
guru yang mempunyai ilmu pengetahuan dalam bidang agama. Para santri
berpindah-pindah dari pesantren satu menuju pesantren yang lain untuk
memperoleh ilmu pengetahuan yang luas. Di sinilah pesantren yang melahirkan
pusat pendidikan islam ini alah pesantren Tebu Ireng. Demikianlah sosok dari
seorang guru dalam masyarakat Indonesia tradisional yang ternyata menempati
tempat terhormat sebagai seorang pemimpin masyarakat.
Sosok
Guru Indonesia Abad Ke-21
Perubahan besar
di dalam masyarakat Indonesia ini terlihat dari sosok serta penghargaan
terhadap guru dalam masyarakat. Masyarakat Indonesia telah berubah dari
masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern yang hidup dalam dunia terbuka
serta telah dipengaruhi oleh kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Dari
masyarakat tradisional yang lebih kurang bersifat statis menjadi masyarakat
modern yang bergerak cepat dengan perubahan-perubahan yang dahsyat. Sosok
kepemimpinan guru yang tradisional menjadi sebagian dari kepemimpinan guru yang
modern ini mengalami perubahan besar oleh dua gelombang perubahan, 1.
Profesionalisme guru, 2. Materialisme.
1. Profesionalisme Guru
Pendidikan
bukan lagi terutama menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga oleh lembaga
yang disebut sekolah. Pusat pendidikan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
tidak lagi terbatas pada Tri Pusat, tetapi kepada Panca Pusat. Perubahan
tersebut tentunya meminta sosok Dur Alma masyarakat modern yang berbeda dengan
apa yang dituntut oleh seorang guru dalam masyarakat tradisional. Seorang guru
profesional tidak cukup dilahirkan secara alamiah saja, namun perlu mendapatkan
pendidikan formal sebagai seorang profesional yang memiliki kualitas serta
pembentukan formal, sebagai berikut; (a) Memiliki sifat sebagai seorang pemimpin.
(b) Seorang guru profesional menguasai ilmu pengetahuan.
2. Materialisme
Dunia
modern dewasa ini adalah dunia yang materialis. Nilai kehidupan manusia
terutama diukur oleh kebahagiaan materialis. Egoisme, hedonisme, adalah
ciri-ciri dari suatu masyarakat kapitalis. Profesi guru yang merupakan suatu
profesi yang idealis kerena yang dituju bukanlah pengumpulan materi atau
kebahagiaan duniawi saja, melainkan membantuk membentuk anggota masyarakat yang
bertanggung jawab dalam kebahagiaan bersama. Menurut Philip G. Altbach di dalam
karyanya The Decline of The Teacher, yaitu
pengaruh materialisme di dalam menggerogoti Citra profesi guru sebagaimana yang
terjadi pada masa silam.
Pandangan
materialistis ini menyebabkan kedudukan sosial dari profesi guru meredup dan
kurang mendapatkan minat generasi muda serta perhatian pemerintah. Dalam hal
ini adanya upaya untuk mengembalikan profesi guru sebagai profesi strategis.
Ada tiga profesi strategis yang perlu dipertahankan di dalam masyarakat modern,
yaitu tentara yang menjaga kedaulatan bangsa, polis yang menjaga keamanan
khidupan bersama, dan guru sebagai pengembang sumber daya manusia yang menjamin
pembangunan berkelanjutan.
Selain
adanya tiga profesi strategis guru, juga adanya empat program yang dapat
dilaksanakan untuk menjamin adanya guru sebagai profesi strategis untuk mengembangkan
bangsa Indonesia sebagai bangsa yang maju abad ke-21, yaitu: 1. Pofesi guru
sebagai profesi yang profesional; 2. Reformasi lembaga pendidikan tenaga
kependidikan (LPTK); 3. Pembenahan jalur karier guru; 4. Jaminan sosial guru
(gaji) yang menjanjikan.
Pasal
13
Guru
sebagai Seorang Pemimpin
Pandangan empiris memberikan tekanan kepada peranan
pengalaman dalam pembentukan akal dan kehidupan manusia. Sedangkan pandangan
rasionalisme menekankan kepada pentingnya akal manusia dan kehidupannya.
Menurut pandang John Locke antar lain mengatakan bahwa manusia itu sebagai
kertas putih yang dapat ditulis apa saja dari pengalaman untuk hidup dan
berkembang. Pada abad pertengahan lembaga-lembaga pendidikan dipengaruhi oleh
kedua aliran pemikiran tersebut. Akibatnya, lembaga pendidikan adalah tempat
menuangkan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Dengan demikian ada berapa
pendapat mengenai peranan guru oleh dua tokoh besar dalam pendidikan nasional
di Indonesia ini, yaitu Ki Hadjar Dewantara dan Moh. Syafei.
Ki
Hadjar Dewantara
Dalam asas Taman
Siswa tahun 1922 dikemukakan mengenai hak seorang yang mengatur dirinya sendiri
dengan memperhatikan tertibnya peraturan dalam kehidupan bersama, yaitu tertib
dan damai. Dengan demikian asas-asas dalam Taman Siswa ini intinya adalah tugas
guru yang menyerahkan diri untuk memberikan pengajaran kepada peserta didik
atas asas Taman Siswa “ Pancadarma”, yaitu; (1) Kodrat Alam, (2) Kemerdekaan,
(3) Kebudayaan, (4) Kebangasaan, (5) Kemanusiaan. Inilah yang dimaksudkan
dengan prinsip Among di mana guru bertindak sebagai Pamong. Oleh karena itu
tugas dari guru bukan hanya memberikan pengetahuan saja, melainkan peserta
didiknya juga harus mencarinya sendiri dan
kemudian mempergunakannya untuk kepentingan umum.
Tujuan
Taman Siswa
Tujuan Taman
Siswa yang pertama ialah suatu lembaga pendidikan dan kebudayaan untuk
mewujudkan masyarakat yang tertib dan damai berdasarkan asas-asas taman siswa
Pancadarma ini. Tertib dan damai tidak akan ada apabila keduanya dipisahkan.
Tidaka ada tertib jika tidak ada damai. Dan kedamaian antar manusia hanya
mungkin dalam keadilan sosial sebgai wujud kedaulatan abad kemanusiaan.
Moh.
Syafei dalam INS Kayutanam
Dasar-dasar dari pemikiran Moh.Syafei banyak kesamaan
dengan pandangan Ki Hadjar Dewantara. Keduanya bertujuan melahirkan manusia
Indonesia yang berdiri sendiri. Moh. Syafei ini mendirikan INS Kayutanam pada
tahun 1926 sesudah kemerdekaan mengemukakan 29 cara pendidikan untuk mencapai
tujuan. Lima dasar yang pertama adalah Pancasila, kemudian dasar VI sampai XXIX
merupakan dasar-dasar praksis pendidikan yang dilaksanakan di Kayutanam.
Sedangakan dasar X ini berkaitan erat dengan dasar XI, yaitu daya cipta. Daya
cipta ini adalah kemauan yang besar yang harus diiringi dengan tenaga yang
besar pula sehingga dapat mewujudkan hasil yang nyata untuk kesejahteraan
masyarakat.
Dengan demikian beberapa dasar pendidikan INS Kayutanam ini
menempatkan guru sebagai obyek bukan sebagai subyek. Child Center Education pada INS Kayutanam adalah sama dengan
prinsip Among dalam kepentingan peserta didik dari Taman Siswa. Moh.
Syafe’ijuga menganjurkan mengenai sekolah kerja, bukan sekolah dengar yaitu
memindahkan subyek kepada peserta didik dari guru sehingga peserta didik banyak
latihan memecahkan latihan soal secara praktis yang kemudian sangat berguna
apabila merak dalam masyarakat.
BAB
VII
PROSES
BELAJAR YANG MENGEMBANGKAN KEMERDEKAAN PESERTA DIDIK
Berbagai jenis inovasi dalam proses belajar yang berdasarkan
aktivitas peserta didik seakan-akan dilupakan. Hal ini menurut pendapat penulis
yang disebabkan oleh dua hambatan pokok, yaitu 1. Pendidikan terlalu banyak
dicampuri oleh politik praktis. 2. Pendidikan terlalu dipengaruhi oleh
pandangan ekonomi yang melihat tujuan pendidikan untuk jangka pendek, yaitu
sebagai suatu investasi untuk memperoleh profit dengan cepat. Dalam hal ini
upaya yang dapat diambil untuk menembus kebuntuan di dalam memberikan
kemerdekaan peserta didik dalam proses pendidikan ini, dilihat dari pandangan
Andrew P. Hargreaves & Dennis L. Shirley dalam bukunya The Global Fourth Way mengusulkan empat kualitas guru yang
diperlukan untuk mengadakan perubahan radikal di dalam proses belajar dan
pembelajaran:
1. Guru
membatasi tugas mengajar dan mempelajari lebih banyak dan mendalam mengenai
proses belajar itu sendiri.
2. Transformasi
organisasi profesionali guru.
3. Di
dalam dunia ilmu pengetahuan serta teknologi maka guru abad ke-21 adalah guru
yang sadar akan “mengajar dengan teknologi modern”.
4. Jadilah
seorang dinamo perubahan.
Pasal
14
Kurikulum
sebagai Sarana
Dalam proses pendidikan salah satu unsur yang terpenting
adalah kurikulum, dan kurikulum yang menentukan tercapainya tujuan dari
pendidikan ini sendii. Demikianlah sejak proklamasi telah mengenal kurang lebih
11 kali kurikulum mengalami perubahan. Di dalam perubahan kurikulum yang sering
berubah ini ternyata kualitas pendidikan di Indonesia masih tetap saja tercecer
dibandingkan dengan negara-negara lain. Hal ini disebabkan karena mutu dari
pendidikan di Indonesia yang belum dapat memaksimalkan kebutuhan sumber daya
yang ada di dalamnya. Selain itu kurang gesitnya dalam mengusai strategi untuk
mengembangkan mutu dan kualitas pendidikan, serta tidak menguasainya teknis
dalam profesi bidang yang digeluti itu.
Dari berbagai kurikulum yang telah dilaksanakan selama ini
pada umumnya perubahan kurikulum datangnya dari atas (top-down). Proses pergantian kurikulum yang top-down itu tak dimulai dengan evaluasi terhadap kurikulum yang
berlaku. Keadaan ini sangat bertentangan dengan hakikat ilmu pendidikan yang
bersifat teoretikal praktis. Ini berarti suatu kebijakan hendaknya diukur
terlebih dulu di dalam praktisi lapangan sehingga dapat diketahui kelemahan
dari konsep kurikulum yang baru, sehingga dapat diperbaiki untuk
diimplementasikan secara lebih luas.
Namun demikian, hal ini tidak terjadi oleh karena perubahan
tersebut hasil dari keputusan politik. Dengan demikian, berlakulah pemeo yang
dikenal “ Ganti Menteri Ganti Kurikulum “. Akibatnya dari perubahan itu bukan
hanya suatu pemborosan, tetapi juga telah mengorbankan hak-hak peserta didik
yang telah menjadi kelinci percobaan. Dalam hal ini kurikulum adalah sarana
untuk mencapai tujuan. Sudah tentu tujuan dari pendidikan nasional ini harus
jelas apa yang menjadi tujuan sehingga sarana yang diperlukan dapat
dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Sebagai kesimpulan, kurikulum nasional ini
berisi lima tuntunan, yaitu:
1. Kurikulum
adalah sarana untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
2. Peluncuran
kurikulum baru haruslah dievaluasi terlebih dahulu.
3. Kurikulum
berdasarkan perkembangan peserta didik.
4. Guru
Profesional.
5. Kurikulum
terpusat kepada anak dalam kebudayaan.
Pasal
15
Evaluasi,
Ujian Sekolah, Ujian Nasional, Standarisasi Pendidikan
Pendidikan merupakan
suatu proses. Proses mempunyai unsur kegiatan dan tujuan yang akan dicapai.
Proses pendidikan, yaitu kegiatan belajar dan pembelajaran perlu dievaluasi
apakah proses tersebut tepat arah untuk mencapai tujuan pendidikan. UU No. 20
Tahun 2003 Pasal 57 dikatakan sebagai berikut: “Evaluasi dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan”.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam
Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan adanya 8 macam standar,
yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik
dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan,
standar pembiayaan, dan standar kompetensi penilaian. Dari standar pendidikan
nasional inilah muncul apa yang dikenal sebagai ujian nasional (UN).
Hasil UN inilah
dijadikan kriteria atas kelulusan peserta didik pada satu tingkat pendidikan
dan selanjutnya sebagai kriteria untuk seleksi perguruan tinggi. Dengan
demikian, UN tidak berfungsi sebagai pemetaan masalah-masalah pendidikan,
tetapi menjadi forum pengadilan terhadap peserta didik. Menurut UU No. 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 58 Ayat 1 yang berbunyi “
Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan “.
Banyaknya kontravensi
yang dilakukan oleh pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Evaluasi
belajar atau UN bukanlah untuk mengadili peserta didik, tetapi sebagai pemetaan
dari masalah-masalah pendidikan. Dengan pemetaan pemerintah itulah dapat
menyusun strategi pembinaan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan
menyempurnakan berbagai standar yang satu kesatuan dalam menghasilkan
pendidikan yang bermutu UN tidak perlu setiap tahun.
Hal ini berarti negara
Indonesia harus bersaing dengan negara industri lainnya untuk dapat menentukan
berbagai standar kehidupan, termasuk standar dalam bidang pendidikan. Sebagai
acuan antara lain diambil contoh negara Finlandia dan Singapura. Pengambilan
dua negara itu sebagai acuan untuk menyusun standar dari sistem pendidikan
nasional yang tidak proporsional.
BAB
VIII
MENGEMBANGKAN
KREATIVITAS MANUSIA INDONESIA
Kualitas sumber daya
manusia Indonesia terkenal rendah oleh karena pendidikan yang tidak mencukupi
dan penguasaan keterampilan yang minim. Keadaan ini menyebabkan bangsa
Indonesia tidak aktif; selain hal tersebut disebabkan oleh pendidikan yang
minim juga akibat penindasan pada masa kolonial selama 3,5 abad. Kekuasaan
kolonialisme telah mematikan sikap aktif dari bangsa Indonesia. Kekuasaan
penjajah telah mematikan kreativitas manusia Indonesia sehingga memiliki jiwa
budak.
Menurut laporan dari
hasil World Economic Forum tahun 2009
dan 2012 di mana terdapat sekitar 75 juta pemuda yang berumur antar 15 – 24
tahun sebagai penganggur dan sekitar 87% dari jumlah itu berada di
negara-negara berkembang. Hal ini disebabkan karena mereka telah mati rasa akan
kemerdekaannya sedangkan kerja adalah salah satu modal untuk melaksanakan
pembangunan berkelanjutan. Oleh sebab itu, Moh. Syafe’i dalam perguruan INS
Kayutanam menekankan kepada aktivitas sebagai dasar pendidikannya. Selain itu
belajar bukan hanya mengasah otak, tetapi kemampuan otak yang dicurahkan ke
dalam perbuatan. Sedangkan Ki Hadjar Dewantara melihat manusia sebagai makhluk
yang memiliki kodrat alam yang bebas dalam mewujudkan identitasnya dalam
kebudayaannya.
Menurut World Economic
Forum (2011) merumuskan entrepreneur adalah kemampuan seorang individu adalah
mengubah ide sehingga seorang bertindak lebih kreatif dan percaya diri dalam
setiap tindakannya Dengan kata lain, seorang entrepreneur mempunyai keinginan
memecahkan persoalan secara kreatif. Demikianlah masalah inovasi dan
entrepreneur yang salah satu kunci strategis dan reformasi pendidikan di dalam
melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Kondisi masyarakat Indonesia yang
berbineka apabila berhasil mewujudkan kesatuan Indonesia dengan kearifan lokal
yang bermuatan pada nilai-nilai Pancasila, maka pendidikan nasional Indonesia
dapat menjadi acuan global.
Pasal
16
Mengembangkan
Kreativitas dalam Proses Belajar
Kreativitas manusia
berkaitan dengan kemampuan dalam berpikir kritis. Namun dalam menghadapi
perubahan dunia global yang cepat karena kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi ini diperlukan manusia Indonesia yang dapat berpikir kritis sehingga
menghasilkan manusia Indonesia yang inovatif. Manusia entrepreneur yang dapat
mewujudkan ide-ide inovatifnya dalam kerja dan karya untuk peradaban serta
kebahagiaan masyarakat dan bangsa Indonesia. Inilah yang disebut manusia
Indonesia cerdas yang dapat membangun masyarakat dan bangsa Indonesia yang
beradab dan bahagia. Di sinilah letak peranan penting pendidikan di dalam
mempersiapkan sifat-sifat tersembunyi yang mungkin dimiliki oleh pribadi
entrepreneur.
Mengembangkan
kreativitas dalam proses belajar bahwa “Pendidikan yang mesti kita berikan
kepada anak-anak kita, yaitu pendidikan yang tidak diberikan alam kepada kita.
Yaitu pendidikan sikap pribadi yang kuat. Supaya anak-anak itu boleh hidup
beruntung dari buah kemampuannya sendiri. Bukanlah pendidikan yang mengejar
diploma dan lalu bergantung kepadanya.” (Disampaikan oleh Moh. Syafe’i pada
tanggal 17 April 1926 di Padang).
Pada pemulaan abad
ke-20 telah lahir metode-metode pembelajaran yang modern yang memberikan
tekanan kepada aktivitas peserta didik. Namun pendapat yang modern mengenai
belajar dan pembelajaran tetap saja menggunakan metode masa lalu hingga saat
ini. Sejak pandangan baru mengenai proses belajar dari peserta didik serta
penelitian-penelitian dan eksperimen sekolah-sekolah, seperi sekolah
laboratorium John Dewey di Chicago, sekolah kerja dari Decroly dan
Kerschen-steiner telah lahir berbagai teori mengenai proses belajar.
Teori-teori mengenai
proses belajar dan pembelajaran ini semakin menekankan kepada kreativitas
peserta didik. Namun demikian, dalam dunia modern terdapat berbagai bentuk kekuasaan
yang menghalangi kreativitas itu. Contohnya mengenai pelaksanaan dan fungsi UN
yang jelas bertentangan dengan pengembangan kreativitas peserta didik. Demikian
pula struktur kekuasaan dalam masyarakat yang ikut menentukan bentuk dan
implementasi kurikulum yang sangat bergantung kepada kekuasaan.
Inovator,
Entrepreneurship, Entrepreneur
Proses pembelajaran
yang bertolak pada peserta didik yang aktif dan kreatif akan melahirkan pribadi
yang inovatif. Seorang inovator memliki kemampuan kognitif berpikir kritis dan
kreatif sehingga dapat menghasilkan berbagai inovasi yang baru dalam bentuk
ide, servis, atau produk baru. Seorang inovator memiliki sifat-sifat
entrepreneurship. Sifat-sifat tersebut dalam bentuk motivasi seseorang yang
besar untuk mengadakan perubahan dengan menganalisis keadaan atau masalah dia
mampu mengambil keputusan yang cepat dan tepat.
Pribadi yang memiliki berbagai entrepreneur yang memiliki
kemampuan inovasi dan entrepreneurship yang dilahirkan oleh kemampuan berpikir
kritis dapat dilahirkan oleh sistem pendidikan yang menggunakan bukan paradigma
menghasilkan skill tertentu (employment
oriented), tetapi menggunakan paradigma memperluaskan talenta yang dimiliki
oleh peserta didik (enhanced expanded
talent). Dengan demikian proses belajar yang dapat membangkitkan dan
mengembangkan berpikiran kritis dan kreatif sehingga dapat menemukan hal-hal
baru, membuka berbagai alternatif seraya melahirkan inventor-invertor, yaitu
para entrepreneurship.
Sejarah Nusantara telah membuktikan betapa sengsaranya bangsa
Indonesia yang kekurangan entrepreneurship, sehingga melahirkan, membina, dan
mengembangkan entrepreneur dalam masyarakat Indonesia harus dimulai dari bangku
sekolah yang mengembangkan pikiran kritis. Entrepreneur adalah modal intelektual
yang tidak dapat dirampas oleh bangsa lain.
BAB
IX
MENYONGSONG
INDONESIA EMAS 2045
Tiga puluh tahun lagi, 2045 Indonesia akan merayakan 100 tahun
kemerdekaannya. Suatu jangka panjang yang relatif singkat, bagaimana Indonesia
mempersiapkan dirinya agar supaya pada tahun 2045 dapat hidup sejajar dengan
bangsa maju lainnya. Hampir 70 tahun kemerdekaan, pendidikan nasional masih
terus menerus berganti arah sehingga kualitas sumber daya manusia yang
dihasilkan oleh sistem pendidikan nasional tidak sesuai dengan amanah UUD 1945,
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas bukan hanya bangsa bangsa
yang cerdas secara politis, yang merdeka dari rezim penjajah, tetapi juga suatu
bangsa yang cerdas adalah bangsa yang cerdas secara ekonomis, yang dapat
berdiri sendiri oleh karena kekayaan alam dan kekayaan budaya dari bangsa
Indonesia.
Dengan kata lain sistem pendidikan nasional sampai dewasa ini,
ternyata bangsa Indonesia tidak dapat mewujudkan cita-cita founding fathers dalam
bentuk Trisakti perjuangan kemerdekaan, yaitu berdaulat secara politis, berdiri
di atas kaki sendiri secara ekonomis, serta memiliki identitas sebagai bangsa
Indonesia. Trisakti inilah bangsa Indonesia bukan hanya dapat mewujudkan
kesejahteraan seluruh bangsa, tetapi ikut menyumbang bagi kesejahteraan manusia
dalam memanfaatkan dan memeliharakan kekayaan alam dan memelihara
lingkungannya. Akhirnya, dari tujuan pembangunan ini hanya dapat diwujudkan
oleh karena adanya serta terpeliharanya identitas bangsa Indonesia berdasarkan
kebudayaannya yang bineka sehingga membentuk kekuatan dahsyat dalam membangun
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia serta sumbangannya bagi kemanusiaan.
Indonesia
2045. Bonus Demografi. Revolusi Mental
Pada tahun 2045
tentunya mempunyai wajah lain dibandingkan dengan keadaan dewasa ini. Penduduk
dunia diperkirakan mendekati 10 miliar, sedangkan penduduk Indonesia
diperkirakan akan mencapai 300 juta apabila tingkat fertilitas seperti sekarang
ini. Demikian pula, tentunya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
semakin meningkat. Upaya untuk peningkatan kesehatan manusia akan lebih baik,
demikian pula ilmu pengetahuan yang diterapkan untuk menyejahterakan manusia
tentunya akan lebih berkembang. Dewasa ini Indonesia sudah termasuk pada
negara-negara penghasilan menengah meskipun pada tingkat bawah (lower-middle income nation).
1. Middle-Income
Trap
Indonesia
dewasa ini semakin meningkatkan kemampuan ekonomis sehingga pendapatan per-kapita
yang semakin meningkat, dan dapat memasuki negara berpenghasilan tinggi pada
tahun 2045. Usaha yang idealis tersebut tentunya meminta kerja keras serta
upaya untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia melalui pendidikannya.
Seorang ekonom Korea Selatan memberikan nasihat kepada negara middle-income agar supaya tidak mengharapkan
batuan dari negara-negara berpenghasilan tinggi.
Oleh
sebab itu Amartya Sen menganjurkan untuk menggunakan faktor kebudayaan di dalam
upaya untuk melanjutkan Millennium
Development Goals menjadi Sustainable
Development mulai tahun 2015 yang akan datang. Dengan demikian, untuk
keluar dari middle-income trap
diperlukan revolusi mental dari bangsa Indonesia untuk percaya kepada kemampuan
sendiri, percaya kepada kekayaan alam, dan budaya Indonesia sebagai modal utama
di dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
2. Globalization
Trap
Konsep
globalisasi lahirnya dari dunia barat, yaitu adanya dunia yang terbuka sehingga
bukan hanya terjadi goncangan kebudayaan akibat kemudahan migrasi manusia,
perdagangan, ilmu pengetahuan, tetapi juga suatu kekuatan baru yang lahir dari
dunia barat. Globalisasi merupakan gelombang perubahan yang berasal dari Barat
meskipun berkembang menjadi konsep lokalisasi yaitu kekuatan-kekuatan perubahan
global yang perlu diterapkan atau disesuaikan dengan keutuhan lokal.
Sebagai
contoh dalam pertemuan di Bali pada tanggal 29 Agustus 2014, The Sixth Global Forum of The United Nations
on Alien for Civilization, Indonesia terpilih untuk menyelenggarakan forum
global tersebut karena Indonesia menunjukkan masyarakat yang bineka, tetapi
dapat mempertahankan keamanan dan keutuhan kebudayaannya. Apa yang dihasilkan
dalam World Conference di Bali
menunjukkan bahwa bangsa indonesia jangan
terbenan di dalam globalization trap yang
menghilangkan kepercayaan akan kemampuan bangsa Indonesia dalam menyejahterakan
masyarakat.
Globalization Trap
merupakan hasil dari rasa inferioritas bangsa Indonesia karena penjajahan. Globalization Trap yang juga telah
merasuki sistem pendidikan nasional yang hanya melihat kepada standar-standar
yang telah ditentukan oleh negara-negara industri maju Barat. Pandangan
tersebut misalnya kelihatan di dalam upaya penjalankan UN yang mengikuti
standar negara-negara 0ECD, menjadikan prinsip bersaing yang pada hakikatnya
merupakan prinsip yang egoistis yang berlawanan pandang hidup gotong royong
dari bangsa Indonesia. Semua perubahan tersebut hanya dapat dihilangkan melalui
proses revolusi mental yang keluar dari sikap inferioritas bangsa Indonesia.
Peran
Pendidikan Nasional
Dalam membangun
Indonesia menuju 2045 menghadapi dua persoalan besar, yaitu keluar dari middle-income trap. Mengatasi kedua
persoalan tersebut memerlukan investasi mental, yaitu upaya untuk melahirkan
bangsa Indonesia yang berkarakter kuat, percaya akan kemampuan sendiri atau
yang punya identitas diri yang solid. Proses tersebut merupakan suatu revolusi
mental dalam menyemaikan dan mengembangkan kebudayaan baru, yaitu karakter
bangsa yang didasarkan kepada kebudayaan sendiri sehingga mampu membawa bangsa
Indonesia yang berdiri di atas kaki sendiri baik politik, ekonomi, dan budaya.
Itulah yang menjiwai proses pendidikan nasional, yaitu pendidikan yang
berdasarkan Pancasila.
Nasionalisme
Indonesia Teori Trikon Ki Hadjar Dewantara
Membangun bangsa Indonesia
untuk keluar dari middle-income trap serta
globalization trap haruslah dimulai
dari membangun bangsa Indonesia ini yang percaya diri, yang mempunyai identitas
sebagai bangsa Indonesia berdasarkan kebudayaan Indonesia. Oleh karena itu,
supaya tidak hanyut dalam perubahan besar ini, diperlukan strategi pembangunan
kebudayaan tanpa harus menghilangkan identitas bangsa. Untuk itulah
diperlukannya teori Trikon dalam pembangunan kebudayaan menurut Ki Hadjar
Dewantara.
Selanjutnya dalam hal ini kebudayaan inilah harus bertitik
dari kebudayaan Indonesia yang berbineka. Kebinekaan kebudayaan Indonesia
bukanlah kelemahan, justru kekuatan dahsyat dalam puncak kekuatan pada daerah
yang dapat membangun kebudayaan Indonesia yang kokoh ini, seperti yang telah
diakui ketika Indonesia ditunjuk untuk menyelenggarakan forum budaya untuk
membangun dunia yang damai serta toleransi di Bali tersebut. Selanjutnya, pada
prinsip inilah teri Trikon yang telah dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantara ini
sejak permulaan abad ke-20 yang ternyata tetap relevan pada dewasa ini.
Teori Trikon ini dalam perkembangan kebudayaan, maka
kebudayaan Indonesia tidak akan kehilangan identitasnya bahkan secara aktif
dapat menerima unsur-unsur kebudayaan lokal yang berguna dan sesuai dengan
perkembangan kebudayaan Indonesia. Dalam hal jelas peranan pendidikan nasional
dalam menyemaikan dan memelihara nasionalisme yang sehat di dalam pembangunan
suatu bangsa yang berkelanjutan. Peranan pendidikan kunci yang sangat strategis
dalam upaya pembangunan suatu bangsa, terlebih bagi bangsa berkembang lainnya.
Pendidikan
Nasional untuk Bonus Demografi
Bonus demografi, yaitu jumlah penduduk dalam usia yang
produktif harus dipersiapkan sebaik-baiknya karena akan Bujung keoada
peningkatan kesejahteraan rakyat dengan peningkatan kualitas pendidikan serta tingkat
kesehatan. Sudah tentu upaya ini perlu ditopang pula upaya untuk menurunkan
tingkat fertilitas bangsa Indonesia yang kini masih berkisar pada 2,6 perlu
diturunkan sampai pada 2, TFR.
Prof. Fasli mengemukakan beberapa indikator asas pendidikan
sebagai berikut: “ Pendidikan hendaknya menghasilkan manusia Indonesia yang
kreatif sehingga melahirkan banyak entrepreneur yang dapat mengelola dan
memelihara kekayaan alam serta kebudayaan Indonesia.
Pendidikan formal bukan hanya untuk menghafal saja, melainkan
mengembangkan kemampuan untuk berpikir kritis dan produktif sehingga pendidikan
bukan hanya untuk mengejar selembar diploma saja, tetapi memupuk keterampilan
yang akan dibutuhkan didunia kerja. Oleh sebab itu, antara lain kurikulum
pendidikan formal ban sekedar menambah
jam pelajaran agama, tetapi membuka akal dan budi pekerti terhadap putra-putri
Indonesia yang akan berkesempatan dapat memberikan kekayaan alam dan
kebudayaan.
Guru
Profesional sebagai Kunci Pembangunan
Kunci dari pembaharuan sistem pendidikan nasional bukan
terletak pada besarnya biaya atau perombakan kurikulum, tetapi terletak pada
kualitas guru yang akan menjalankan proses pendidikan itu. Dalam hal ini
pelaksanaan UN yang menyamaratakan mutu pendidikan di seluruh Nusantara, sistem
pendidikan yang lebih mengacu pada standarisasi pendidikan di negara-negara
0ECD, dengan program sertifikasi guru yang ternyata tidak meningkatkan mutu
pendidikan, profesi guru yang menjadi alat politik praktis di sementara daerah,
dan lainnya.
Kelemahan dari kebijakan pemerintah dalam dewasa ini terletak
pada pengabaian sistem penyediaan guru profesional. Meskipun upaya untuk
meningkatkan mutu pendidikan guru sudah dimulai sejak tahun 1954 dengan
didirikannya 4 PTPG, namun sesudah 60 tahun mutu pendidikan tidak bergeming.
Dengan begitu upaya dari reformasi pendidikan nasional pemerintah mengabaikan
asetnya yang utama, yaitu meningkatkan mutu pendidikan guru (LPTK) selain dari
dana yang tidak mencukupi, kurikulum dengan sistem yang menghasilkan setengah guru
setengah ilmuwan. Dengan demikian penghargaan sosial masyarakat terhadap
profesi guru merosot.
Dalam hal ini peningkatan dari profesionalisme guru dalam
rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya bagi bonus demografi yang
membutuhkan revolusi mental bukan hanya bagi pemerintah pusat, tetapi juga bagi
masyarakat Indonesia pada umumnya untuk mengubah Citra guru Indonesia yang
sudah merembah “guru, pandita, ratu, wong tua karo.” Hal ini untuk mengangkat
kembali kearifan lokal dari profesi guru, bangsa Indonesia dapat maju lebih
pesat dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
SM3T
dan Indonesia Mengajar: Suatu Tinjauan
Indonesia mendapatkan
pengahargaan dunia pada akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang I (1969/70 –
1994/95) kepada Presiden Soeharto pada tahun 1994 oleh UNESCO yang diberikan
piala penghargaan Bintang Avicienna karena dianggap berhasil melaksanakan
pendidikan dasar 6 tahun dengan dilaksanakannya Inpres SD sejak tahun 1973.
Ketika itu LPTK belum sanggup menghasilkan guru-guru yang dibutuhkan, dan oleh
sebab itu diangkatlah guru-guru tanpa pendidikan guru tamatan sekolah umum.
Sebenarnya guru-guru tanpa pendidikan guru tersebut yang jumlahnya ribuan akan
mendapatkan pendidikam lanjutan dalam profesi guru.
Dalam era reformasi, salah satu tujuan pembangunan adalah
pemerataan pendidikan yang bermutu. Pemerataan pendidikan yang bermutu selama 9
tahun. Peaksanaan wajib belajar 9 tahun selama era reformasi juga mengalami
kendala mengenai kekurangan guru profesional. Masalah ini lebih dipersulit lagi
dengan adanya Undang-undang Desentralisasi di mana tanggung jawab pendidikan
dasar ini diserahkan kepada daerah. Tidak semua daerah mempunyai perhatian
terhadap pengembangan pendidikan, apalagi di daerah-daerah yang terpencil,
tertinggal, dan terdepan seperti di daerah perbatasan dan pulau-pulau yang
terpencil.
Menyadari hal ini akan pentingnya pendidikan yang bermutu untuk
seluruh bangsa, pemerintah dan masyarakat telah melahirkan dua jenis program
yang khusus diperuntukkan bagi daerah tersebut. Program-program tersebut ialah:
1. Program
Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia (MBMI) yang diselenggarakan oleh pemerintah
2. Indonesia
Mengajar (IM) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Program MBMI ini
merupakan suatu program yang sangat strategis di dalam menjaga keutuhan bangsa,
padahal sesuai dengan UUD 1945 setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan dan pemerintahan yang wajib menyelenggarakannya.
Program
Indonesia Mengajar
Program ini merupakan program yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang memeberikan kesempatan pada para sarjana untuk menjadi guru
yang ditempatkan terasing atau perbatasan. Tenaga guru yang direkrut di dalam
program ini adalah sarjana-sarjana dari semua bidang. Mereka akan mendapatkan
pelatihan seadanya, kemudian ditempatkan didaerah-daerah yang membutuhkan.
Kelemahan dari program ini adalah latar belakang dari tenaga-tenaga yang
memadai guru bukanlah dari LPTK. Mereka mendapatkan bekal ilmu mengajar
seadanya sehingga tentunya perlu dipertanyakan mutu pedagogi dari jasa yang
diberikan secara sukarela oleh tenaga-tenaga pengajar tersebut.
Mengenai mutu keilmuan tentunya tidak perlu diragukan lagi,
namun yang terpenting di daerah-daerah terpencil dan perbatasan yang dapat
membangkitkan kesadaran peserta didik akan identitas keindonesiannya. Dasar
dari digunakannya oleh program Indonesia Mengajar ini diperkirakan program ini
copy dari program yang dijalankan di Amerika Serikat yaitu Teach for American. Dengan demikian, masalah dari guru di
daerah-daerah terpencil dan perbatasan yang sangat strategis, dan oleh sebab
itu perlu mendapatkan perhatian yang khusus dari pemerintah dan masyarakat
arena pendidikan di daerah ini bukan hanya masalah kecerdasan bangsa melainkan
berkaitan dengan upaya menjaga kedaulatan bangsa Indonesia.

Komentar
Posting Komentar